-
-

JASA PEMBUATAN SLF JABODETABEK

Melayani Jasa Pengurusan dan Kelengkapan Data IMB  & SLF (Sertifikat Layak Fungsi) Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya.

-

Sekilas Profil

Indosolusi

merupakan solusi tepat untuk Anda yang membutuhkan jasa Konsultasi perijinan. Berlokasi di tebet dalam Jakarta selatan kami menyediakan berbagai macam Layanan yang terkait dengan perijinan.
PBG-INDOSOLUSI
telah menyiapkan tenaga ahli berkompeten di bidang perijinan untuk membantu mengurus dan mengatasi segala masalah Anda terkait perijinan dan proyek pembangunan.

BERIKUT KEUNGGULAN MENGGUNAKAN JASA LAYANAN DARI

-

Proses Mudah dan Cepat

Proses mudah, cepat, tanpa ribet adalah slogan utama kami dalam memberikan pelayanan prima kepada Anda. Silahkan menghubungi kami sebagai rekan jasa perijinan IMB terpercaya.
-

Aman dan Terpercaya

Selama proses konsultasi hingga jasa pengurusan ijin IMB dijamin aman dan terpercaya. Juga tanpa perantara sehingga proses perijinan dapat terselesaikan dengan cepat tanpa ribet.
-

One Stop Service

Anda cukup menghubungi customer service kami untuk mendapatkan pelayanan tanpa batas, kapanpun dan dimanapun Anda berada.
-

Harga Terjangkau

Kami tawarkan pelayanan prima dengan harga terjangkau bagi Anda yang hendak berkonsultasi mengenai cara mengurus berbagai perijinan.

PBG-Indosolusi

merupakan solusi tepat untuk Anda yang membutuhkan jasa Konsultasi perijinan. Berlokasi di Pondok Kelapa Jakarta Timur kami menyediakan berbagai macam Layanan yang terkait dengan perijinan. Berikut layanan yang kami tawarkan untuk Anda.
  1. Pengurusan IMB
  2. Pengurusan kajian SLF , IPTB
  3. Arsitektur, struktur, dan MEP
  4. Jasa Sondir Tanah
  5. Jasa Legalisir IPTB, dan lain-lain. (Klik Disini)

pbg-indosolusi

telah menyiapkan tenaga ahli berkompeten di bidang perijinan khususnya di bidang SLF untuk membantu mengurus dan mengatasi segala masalah Anda terkait perijinan dan proyek pembangunan.Untuk Anda yang merasa kesulitan dalam mengurus IMB atau SLF dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengikuti proses yang memakan waktu dan ribet, percayakan saja kepada kami untuk permasalahan dan kebutuhan perijinan Anda.







FUNGSI DAN TUJUAN DITERBITKANNYA SLF Fungsi dan tujuan diterbitkannya SLF bangunan gedung ini antara lain karena : SLF menjadi syarat utama yang harus dikantongi sebelum bangunan gedung dimanfaatkan SLF ini diterbitkan untuk bangunan gedung yang baru selesai dibangun dimana dalam hal ini sudah memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan izin yang dikeluarkan SLF diterbitkan dengan masa berlaku selama 5 tahun untuk jenis bangunan umum dan masa berlaku 10 tahun untuk jenis bangunan rumah tinggal Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali masa perpanjangan SLF dengan melengkapi laporan hasil dari pengkajian teknis bangunan gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang sudah memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) di bidang Pengkaji Bangunan

Persyaratan Pengajuan SLF setelah Bangunan Gedung selesai yang harus diperhatikan diantaranya :
Mengantongi berita acara yang menyampaikan telah selesainya pelaksanaan bangunan gedung berdasar ketentuan IMB Memiliki Laporan Direksi Pengawas Lengkap
(1 set) berupa :Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta Koordinator Direksi Pengawas Fotokopi SIUJK/TDR Pemborong dan surat izin bekerja (SIPTB) Direksi Pengawas Laporan lengkap dari Direksi Pengawas yang sesuai dengan tahapan kegiatan Surat Pernyataan Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bangunan gedung telah selesai dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan IMB Memiliki fotokopi IMB (satu set) yang terdiri atas :Surat keputusan hasil IMB Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) hasil dari lampiran IMB Gambar hasil dari arsitektur, struktur bangunan gedung serta Instalasi Bangunan yang terlampir dalam IMB Memiliki softcopy dan hardcopy hasil dari gambar as build drawing Untuk jenis bangunan gedung yang sedang dan tinggi, selain diwajibkan memenuhi persyaratan dari angka 1 s/d 4 juga harus melengkapi rekomendasi dan berita acara dari Instansi yang berkaitan dengan hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung yang berupa :Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik untuk cadangan / genset Instalasi kebakaran, yakni memiliki sistem alarm, instalasi pemadaman api, memiliki hydran, dsb yang terkait dengan keselamatan kebakaran Instalasi transportasi yang terdapat di dalam gedung (lift) dan Instalasi Tata Udara di dalam Gedung (AC) Instalasi penyalur petir dsb Memiliki foto bangunan Memiliki foto keamanan bangunan untuk lahan parker seperti penahan ban mobil, railing ataupun parapet Memiliki foto sumur resapan air hujan yang disertai dengan gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan tata laksananya

TATA CARA ATAU PROSES PENGAJUAN SLF UNTUK BANGUNAN GEDUNG NON RUMAH TINGGAL S/D 8 LANTAI
Pengajuan SLF ini dapat dilakukan setelah bangunan gedung selesai berdiri secara keseluruhan yang dilengkapi dengan data – data kelengkapan persyaratan yang harus sudah dipenuhi pada poin – poin yang telah disebutkan di atas Bila berkas sudah lengkap, selanjutnya perlu mengajukan ke loket PTSP di pemerintahan setempat Bila berkas – berkas dinilai sudah lengkap, maka pihak PTS selanjutnya akan menilai secara teknis dan administratif yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan lapangan dan pembuatan laporan serta rekomendasi kepada Kepala PTSP untuk dilakukannya penerbitan SLF Setelah proses di atas selesai, selanjutnya berkas diproses lebih lanjut unutk diterbitkannya SLF Bila berkas SLF yang diterbitkan sudah selesai, pihak PTSP akan memberitahukan kepada pemilik melalui sms ataupun telepon Pemilik atau ahli kuasa yang ditunjuk dengan memberikan bukti surat kuasa dari pemilik, selanjutnya dapat mengambil SLF yang sudah selesai ini di loket PTSP di pemerintahan setempat
Social Media
Alamat
081294264460
081294264460
indosolusigemilang@gmail.com
Tebet Dalam
-
@2024 indosolusigemilang Inc.